Kemudian, Hotman Paris mengatakan penyidik bisa kembali memanggil Pegi dengan hukum acara yang sesuai.
“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok penyidik kembali panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi, itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.
Hal ini perlu disampaikan Hotman Paris, karena menurutnya Pegi Setiawan belum bebas secara substansi perkara.
“Jadi agar warga tahu, masyarakat tahu bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara, kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi, dan selanjutnya sebagai tersangka, dan selanjutnya di tahan, itulah hukum acaranya,” bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya