Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:45 WIB
  • author Rina Rahadian
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka
Hotman Paris. Foto: Okezone

Kemudian, Hotman Paris mengatakan penyidik bisa kembali memanggil Pegi dengan hukum acara yang sesuai.

“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok  penyidik kembali panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi, itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.

Hal ini perlu disampaikan Hotman Paris, karena menurutnya Pegi Setiawan belum bebas secara substansi perkara.

“Jadi agar warga tahu, masyarakat tahu bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara, kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi, dan selanjutnya sebagai tersangka, dan selanjutnya di tahan, itulah hukum acaranya,” bebernya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut