“Sehingga sekarang tahun 2024 kalau benar dua saksi ini mengatakan ada di TKP atau wajahnya dia kenalin berarti dua kesaksiannya bertolak belakang, hati-hati!,” tegasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan sempat menantang Aep untuk bertemu setelah dinyatakan bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
"Aep, kalau kamu laki-laki ayo gentle, kita debat bersama, kapan ketemu kita atur waktu," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Rabu (10/7/2024).
"Jangan menyudutkan seseorang, jangan mematikan nama baik seseorang dan jangan kamu mematikan masa depan seseorang, kalau kamu gentle tunjukkan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menambahkan pihaknya akan melaporkan Aep ke Mabes Polri atas keterangan palsu.
"Aep, kami akan melaporkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini karena faktanya sudah penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal sehingga keterangan-keterangan yang tertuang itu laporan palsu," tambah Toni.
Editor : Zhafran Pramoedya