get app
inews
Aa Text
Read Next : Sayap Partai Gerindra All Out Menangkan Dedi-Erwan di Pilgub Jabar

Uji Kebenaran Kesaksian Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Sambangi Mabes Polri

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:00 WIB
header img
Dedi Mulyadi. Foto: tangkapan layar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum dan keluarga terpidana mendatangi Mabes Polri untuk menguji kebenaran kesaksian yang diberikan oleh Aep dan Dede.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kesaksian dari Aep dan Dede yang menyebabkan delapan terpidana itu mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

“Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ungkap Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Rabu (10/7/2024).

Dengan demikian, untuk menguji kesaksian tersebut Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi Mabes Polri.

“Sehingga hari ini kami kuasa hukum Peradi dan keluarga hukum terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” ungkapnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan cara untuk membebaskan ketujuh terpidana yang sebelumnya diputus hukuman seumur hidup.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung,” tegasnya.

Terakhir, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini sudah berada pada kesimpulan bahwa seluruh terpidana tersebut tidak bersalah.

“Mengapa saya tampil disini karena saya membela yang tidak bersalah, membuka ruang dan jalan agar mereka terbebas, tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut