BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Barat menggeruduk ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (11/7/2024). Mereka mendesak Kejati Jabar segera menjebloskan Arsan Latif (AL) eks Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat korupsi revitalisasi Pasar Cigadong, Majalengka.
"Hari ini kami mendorong Kejati Jabar untuk menangkap orang-orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ardi, koordinator aksi.
Ardi menyatakan, dalam kasus ini mereka mempertanyakan soal dua tersangka dalam kasus ini, yang masih bebas. Padahal status keduanya, sebagai tersangka.
Mereka yang berstatus sebagai tersangka diantaranya AL yang merupakan Pj Bupati Bandung Barat dan Maya (M) yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka.
"Kami (mendesak) agar Kejati Jabar cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas," ujar Ardi.
Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar untuk melakukan audensi terhadap tuntutan mereka. Hanya berselang setengah jam, audensi pun berakhirnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hasil audensi sendiri, yakni menuntut kinerja penyidik Kejati Jabar.
Soal kasus sendiri, Nur mengatakan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.
"AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin," kata Kasipenkum.
Sementara untuk tersangka M, Nur Sricahyawijaya menyebut saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.
"M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai Justice Collaborator), iya seperti itu," ujar Nur.
Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, diantaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat.
Mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ude D Gunadi