get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Ingin Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bandung

5 Pelaku Transaksi Judol Berhasil Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:30 WIB
header img
Judi Online. (Foto: Sindo/Ilustrasi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung menangkap lima orang terduga pelaku transaksi judi online. Kelima tersangka tersebut yaitu AM (40), AN (28), FA (23), SG (19), dan selebgram wanita ADM (21).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam situs tersebut agar menarik banyak orang.

Tak tanggung-tanggung, pelaku transaksi judol tersebut berhasil meraup omzet sebesar tiga miliar rupiah.

“Jadi Mereka ini live instagram dan berpura-pura menang terus saat judol di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower mereka tertarik menjadi affiliator para tersangka ini,” terang Kombes Pol Kusworo, dikutip dari laman resminya, Kamis (11/7/2024).

Lanjut, Kusworo mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut