BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperingatkan, ada sanksi serius bagi peserta didik maupun pihak sekolah yang kedapatan memasukkan siswa-siswi baru setelah Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di luar jalur PPDB 2024.
Disdik Jabar mencatat, peserta PPDB yang dinyatakan lolos dan kini sudah menjalani MPLS ada sebanyak 302.713. Adapun masa MPLS di tingkat SMA/SMK dan SLB di Jabar sendiri digelar mulai dari 15-17 Juli 2024.
Plh Disdik Jabar, Ade Afriandi mengatakan, sanksi yang akan diterima peserta didik ini di antaranya tidak akan mendapatkan nomor induk hingga ijazah.
"Peserta didik tidak akan diberikan nomor induk. Sehingga, otomatis dia tidak akan memiliki nomor ujian, tidak akan punya rapor, dan tidak akan punya ijazah," ucap Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Sedangkan sanksi bagi pihak sekolah, Ade mengungkapkan sanksi ini berupa tidak akan diberikannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor : Rizal Fadillah