get app
inews
Aa Read Next : KPID Jabar Wanti-wanti Lembaga Penyiaran saat Pilkada 2024

Pengamat Politik Unpad Soroti SE Kemendagri soal Aturan Pencalonan Pj di Pilkada Serentak

Senin, 15 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Firman Manan. (Foto:Abdul Basir)

"Ini problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPF, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.

"Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada," kata Hedi.

Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada. 

“Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada serentak semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat,” tandas Hedi. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut