"Dari hasil penyidikan, untuk kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024, Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024." ungkapnya.
Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Menurutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus tersebut.
"Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM,” tandasnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya