Aksi Anarko Diduga Dalang Kerusuhan May Day Bandung, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) malam.
Kerusuhan yang terjadi di kawasan persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok anarko yang ingin mencari perhatian di tingkat nasional.
Polisi Ungkap Peran Kelompok Anarko dalam Kericuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Safari mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Ke-13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial: RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.
Menurut Ade Safari, para pelaku diduga tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi dua kelompok lain dari wilayah Banjaran dan Baleendah.
Polisi menyebut salah satu tersangka berinisial R memiliki peran penting karena diduga menjadi penggerak aksi sekaligus donatur kegiatan kerusuhan tersebut.
“Motifnya supaya kelompok mereka dikenal oleh jaringan anarkis nasional,” ujar Ade Safari saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).
Editor : Rizal Fadillah