Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah
Advertisement . Scroll to see content

Serius Maju Pilkada 2024, Lima Sekda di Jabar Resmi Ajukan Cuti

Senin, 22 Juli 2024 | 21:50 WIB
  • author Rizal Fadillah
Serius Maju Pilkada 2024, Lima Sekda di Jabar Resmi Ajukan Cuti
Ilustrasi kepala daerah. (Foto: net)

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun.

Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa. Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. 

Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut