get app
inews
Aa Text
Read Next : Program JFLS Dibatalkan, Untung: Harus Evaluasi Menyeluruh dan Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang

8 Caleg DPRD Jabar Terpilih Terancam Tak Dilantik Imbas Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:50 WIB
header img
DPRD Jawa Barat. (Foto:Dok)

Kemudian, di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” jelasnya.

Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut