Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM dapat terlindungi dua program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai contoh apabila ada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta. Tentu hal ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Opik.
Pihaknya berharap, jumlah pelaku UMKM yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Rizal Fadillah