Kedua, terlambat mengenali tanda bahaya kehamilan, ketiga Terlambat mendapatkan penanganan tepat di sarana kesehatan, dan keempat usia ibu terlalu muda akibat pernikahan dini.
"Penyebab kelima, terlalu sering hamil dan melahirkan atau banyak anak dengan jarak dekat kurang dari 2 tahun," ujarnya.
Data dari naskah akademik RUU KIA, tutur Kang Ace, terdapat empat penyebab utama kematian bayi. Antara lain, kelainan perinatal (kelainan kehamilan dan pascamelahirkan) sebesar 54,9 persen.
Kemudian, kelainan kongenital (kondisi janin tidak normal) sebesar 13,6 persen. Meningitis (radang selaput otak) sebesar 10,10 persen. Terakhir, phoumonia (radang paru-paru) sebesar 8,8 persen.
"Pencegahan kematian ibu dan anak antara lain, seorang ibu berada dalam kondisi sehat dan bergizi baik sebelum dan selama hamil, pemeriksaan kesehatan secara teratur oleh petugas kesehatan terlatih paling sedikit empat kali selama hamil, melahirkan dibantu oleh tenaga kesehatan terampil, seperti dokter, perawat, atau bidan," tutur Kang Ace.
"Kesejahteraan ibu dan anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Editor : Ude D Gunadi