BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2023, tingkat kematian ibu hamil dan melahirkan di Indonesia tinggi. Dari 100.000 ibu hamil dan melahirkan, 305 di antaranya meninggal dunia.
Angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang tergolong tinggi itu mendorong Komisi VIII DPR RI melahirkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Dari 100.000 ibu melahirkan, 305 di antaranya meninggal dunia. Artinya, dari 100 ibu melahirkan 3 meninggal. Masih banyak ibu-ibu yang berisiko kematian saat melahirkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam acara Sosialisasi Peran DPR RI Mendorong Kesejahteraan Ibu dan Anak di Hotel Sultan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (1/8/2024).
Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Program Kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR RI. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan anggota Pengajian Al Hidayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemenkes juga mencatat, ujar Kang Ace, jumlah kematian ibu pada 2022 mencapai 4.005 dan 2023 meningkat menjadi 4.129. Kematian bayi pada 2022 sebanyak 20.882 dan pada 2023 tercatat 29.945.
Karena itu lah, ujar Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, Komisi VIII DPR RI menyusun undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari kehidupan.
Editor : Ude D Gunadi