get app
inews
Aa Read Next : WExcited Fest 2024 Sukses Digelar, Berikan Semangat Pada Perempuan Kota Bandung

Kondisi Jasad Wanita yang Dibunuh di Pacet Masih Utuh usai 7 Bulan Dikubur

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 22:00 WIB
header img
Inafis Polresta Bandung melakukan pembongkaran makam diduga korban pembunuhan di Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Facebook/ Doy Media Online.

Selain itu, akun tersebut juga menuliskan jika korban tidak hanya digorok namun juga dimutilasi.

“Eta biadab pisan, suganteh digorok hungkul, pekteh dibedel perut na dimutilasi hela,” tulisnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut