"PKB dengan para kyai, kami perjuangannya adalah perjuangan. Sebagai bukti Partai Kebangkitan Bangsa melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren. Itu adalah bentuk pengabdian kami kepada para ulama para kyai yang pengasuh pondok pesantren," jelasnya.
"Bukan hanya sebatas undang-undang pondok pesantren akhirnya pondok pesantren menjadi bagian yang diakui secara formil oleh negara, tapi juga menggelontorkan dana buat pondok pesantren sampai hari ini," tambahnya.
Acep mengatakan, bahwa Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.
"Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB," ungkapnya.
Acep menyebut, pernyataan Lukman Edy ini telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.
Editor : Rizal Fadillah