Cegah Praktik Suap, Pos Properti Indonesia Perkuat Pengawasan Pengadaan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pos Properti Indonesia memperkuat komitmennya dalam mencegah praktik penyuapan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025. Sertifikasi tersebut secara khusus mencakup proses pengadaan barang dan jasa pada Procurement Department.
Langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya risiko korupsi pada sektor pengadaan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2004–2025, sekitar 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Data tersebut disampaikan KPK melalui laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden dan dikutip Wantimpres pada 21 April 2026. KPK menilai proses pengadaan masih menjadi salah satu area yang rentan dimanfaatkan untuk praktik suap, pengaturan proyek hingga kesepakatan ilegal antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kerentanan tersebut juga tercermin dalam sejumlah data mengenai korupsi di Indonesia. Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 1.189 kasus korupsi sepanjang 2019–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat 82 persen pemerintah provinsi dan 67 persen pemerintah kabupaten/kota berada dalam kategori rentan korupsi, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Editor: Rizal Fadillah