"Jangan sampai masyarakat juga mengalami kerugian dengan tidak terangkutnya sampah, kalau dimulai pemilihan dari rumah tangga itu akan lebih baik lagi pengurangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar dianggap tak serius menangani masalah sampah di Bandung Raya yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuat ke TPAS Sarimukti.
Direktur Walhi Jabar, Wahyudin Iwank mengatakan, temuan Walhi di TPAS Sarimukti bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPAS Sarimukti.
"Walhi menilai masalah sampah bukanlah hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Intruksi Gubernur inipun terkesan hanya sebatas gugur kewajiban pemerintah provinsi akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan/teguran KLHK kepada Pemprov Jabar," ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8/2024). (*)
Editor : Abdul Basir