get app
inews
Aa Read Next : Berlatar Belakang Santri, Unjang Asari Terus Lakukan Sosialisasi ke Kalangan Pesantren

Cak Imin Disebut Hilangkan Dewan Syuro, Ini Kata ANKB

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:25 WIB
header img
Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan pria berinisial EH atas dugaan penyebaran berita bohong soal Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar ke Polda Jabar. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gaduh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin disebut telah menghilangkan Dewan Syuro.

Baru-baru ini ramai di grup percakapan WhatsApp 'KBNU Jawa Barat', pria berinisial EH menyebarkan informasi keliru atau berita bohong terkait Cak Imin.

Ketua Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB), Khoiril Anwar mengatakan, EH telah membuat gaduh kalangan bawah NU dan PKB.

Adapun pesan itu, kata Khoirul, berisi informasi menyangkut Ketua umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang disebut telah menghilangkan posisi dewan syuro.

"Jadi beliau (EH) mengatakan bahwa PKB di bawah Gus Muhaimin ini sudah melanggar AD/ART. Kemudian, beliau mengatakan Gus Muhaimin ini sudah menghilangkan bahkan mengamputasi Dewan Syuro," ujar Khoiril di gedung Ditreskrimsus, Polda Jabar, Sabtu (17/8/2024). 

Faktanya, kata dia, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tetap melibatkan Dewan Syuro dalam mengambil keputusan, dan tidak menghilangkan peran-peran kyai dewan syuro.

"Padahal, nyatanya dalam AD/ART hari ini, Dewan Syuro masih ada, Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro masih menjadi rujukan beliau," katanya. 

"Orang Nahdliyin itu sangat percaya Kyai, jadi kalau Kiai sudah dihilangkan maka orang itu akan tidak dipercaya. Nyatanya hari ini Gus Muhaimin masih menjadikan Kiai sebagai rujukan," tambahnya. 

Terkait tuduhan tersebut, ANKB kemudian melaporkan pria berinisial EH atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.

Laporan tersebut, kata Khoirul, sudah diterima tim Ditreskrimsus Polda Jabar dan akan segera ditindaklanjuti.

"Kalau dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam pada Senin depan," ucapanya. 

Sementara itu, Penasihat hukum ANKB, Muhammad Rizal mengatakan, EH diduga telah menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE. 

Rizal berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini dan nantinya bisa memberikan perkembangan terbaru.

"Kami menunggu pengembangan, pasti nanti dari Polda sebagaimana peraturan berlaku pasti akan melaporkan informasi terkait pengembangan ini," ujar Rizal.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut