get app
inews
Aa Read Next : Cabuli Anak di Bawah Umur yang Juga Tetangganya, Buruh Bangunan di Cimahi Dibekuk

Sopir Truk Bawa Kabur Siswi SMA, Jika Menolak Ancam Keluarganya Disantet

Senin, 19 Agustus 2024 | 13:34 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasatreskrim meminta keterangan pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pelaku penculikan anak di bawah umur yang korbannya siswi SMA berusia 16 tahun berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi.

Pelakunya berinisial RSA (20) warga Grobogan, Jawa Tengah, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, pelaku RSA membawa lari korban yang masih berusia di bawah umur ke wilayah Bekasi.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2024 dan aktivitas terakhir korban sempat terlihat di sebuah minimarket di kawasan Cimareme.

"Pada Sabtu 17 Agustus 2024 di sebuah minimarket korban didatangi oleh pelaku lalu dibawa kabur. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bekasi," ucap Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, pelaku mendekati dan berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram dan WhatsApp. Selama 5 bulan pelaku intens saling bertukar pesan dan kemudian mengajak bertemu korban di sebuah toko modern kawasan Cimareme, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Setelah bertemu dengan korban, pelaku membawanya ke sebuah hotel di kawasan Kota Bandung. Di sana pelaku melakukan pencabulan kepada pelaku. Bahkan tindak itu dilakukan berkali-kali di tempat berbeda. Mulai dari apartemen di daerah Bandung hingga sebuah rumah di Bekasi.

"Jadi pelaku membawa kabur korban berpindah-pindah tempat untuk melakukan aksinya. Jika menolak ajakannya, dia mengacam keluarga korban akan disantet," tuturnya.

Dikarenakan takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Sementara itu keluarga korban yang kehilangan kontak karena HP anaknya dimatikan oleh pelaku lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padalarang dan Polres Cimahi.

Akibat tindakannya, pelaku diancam pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orangtua dan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhdap anak dibawah umur, Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan hukuman 7-15 tahun penjara, sementara korban saat ini sedang diberikan pendamping dan pemulihan dari trauma," ucap Tri.

Sementara pelaku RSA mengakui berkenalan dengan korban melalui media sosial lalu dekat dan menjalin hubungan pacaran. Dirinya mengancam kepada korban untuk menuruti kemauannya jika tidak semua keluarganya akan disantet.

"Ini baru pertama saya lakuin, dan sebenarnya gak bisa nyantet. Sebelumnya saya di Jawa (Grobogan) kerja jadi sopir truk," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut