get app
inews
Aa Read Next : BPBD Sebut Gempa Kabupaten Bandung Dirasakan 5 Daerah di Jabar

DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:45 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mengenai Baleg DPR RI yang melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa itu kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Lanjut, kata Jokowi, bahwa hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tandasnya.

Sementara itu, kegaduhan terjadi buntut dari rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas terkait RUU Pilkada tersebut.

Salah satu hal yang membuat gaduh yakni adanya modifikasi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK  melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta.

Kemudian, melalui rapat Baleg DPR RI tersebut  ditambahkan dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut