Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU
Advertisement . Scroll to see content

KPU Jabar Pastikan Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024 | 15:45 WIB
  • author Rizal Fadillah
KPU Jabar Pastikan Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Putusan MK
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyu. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, bakal mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Begitu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni saat menggelar Konferensi Pers 'Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat' di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti," ucap Ummi.

Ummi menjelaskan, dalam peraturan ini ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya, sementara syarat pencalonan harus ada dukungan partai.

"Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin (Pileg)," jelasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut