KAKN mengendus kejanggalan atas nilai pembayaran Semen Indonesia SMGR ke Perum Perhutani itu. Ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh oknum-oknum di Perum Perhutani, Semen Indonesia SMGR dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Atas kejanggalan itu, KAKN segera melaporkan secara resmi ke KPK untuk diusut tuntas. Beberapa pihak menganggap kejanggalan dari kelebihan bayar antar-BUMN ini diduga sebagai jalan masuk gratifikasi dan korupsi antar BUMN dan KLHK," kata Koordinator KAKN Agus Satria Mandala, Senin (9/9/2024) di Jakarta.
“Pelaporan tersebut berdasarkan kejanggalan urutan transaksi antara PT. Semen Indonesia dengan Perum Perhutani yang dianggap ganjil, baik dalam proses dan besaran transaksi, maupun adanya revisi dalam pembukuan yang telah diaudit yang sudah menjadi laporan publik di bursa saham,” ujarnya.
Agus menuturkan, dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dalam pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan SMGR dan dalam proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan yang baru.
Editor : Ude D Gunadi