Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, JPU menuntut ketiga tersangka bersalah dan merampas barang bukti untuk menutupi kerugian korban melalui pelelangan milik lembaga independen negara.
“Semua dinyatakan bersalah dan tentunya semua itu ada dasar hukumnya. Alasan menuntut bersalah dan hukuman tuntutan satu tahun itu semuanya sudah dibacakan dan banyak hal-hal yang sudah meringankan tuntutan itu,” kata Ramdhanu saat diwawancara media usai sidang.
Sementara itu, pengacara 2 terdakwa mantan direksi IMC, Sabri Noor Herman menjelaskan, dari fakta hukum dan fakta persidangan yang direkam pihaknya selama persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.
“Kita tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE-Red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alih muat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan,’’ terang Sabri.
Demikian juga ketika menanggapi aspek perampasan aset sitaan FC Ben Glory, Sabri pun menyatakan keberatan. Karena itu barang sitaan milik PT IMC bukan milik terdakwa, dan bukan benda yang diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Editor : Zhafran Pramoedya