BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan masus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Tersangka berinisial T yang merupakan polisi yang bertugas di Polres Subang. Tersangka T yang saat kejadian menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) lalu.
Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu.
"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Selasa (20/9/2024).
Kombes Jules menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tersangka T masuk ke TKP.
Editor : Ude D Gunadi