get app
inews
Aa Read Next : Peradi Tengah Kumpulkan Bukti-bukti Baru untuk PK di Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Tetapkan 1 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Selasa, 10 September 2024 | 14:10 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan satu tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan masus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Tersangka berinisial T yang merupakan polisi yang bertugas di Polres Subang. Tersangka T yang saat kejadian menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) lalu.

Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu. 

"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Selasa (20/9/2024).

Kombes Jules menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tersangka T masuk ke TKP.

Kemudian, T melakukan pengambilan foto TKP. Pada pukul 17.00 WIB, tersangka T kembali masuk ke TKP dan menyuruh S menguras bak mandi kepada saksi S. 

"Keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tutur Kabid Humas.

Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka," ucap Kombes Juled.

Kabid Humas menyatakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. 

Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.

"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," ujar dia

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut