Ummi juga mengingatkan, setiap pengambilan kebijakan harus diputuskan melalui rapat pleno.
"Mengingatkan kembali para ketua di tengah beririsannya kegiatan hari ini, untuk kembali pada tata kelola organisasi kita menempatkan pengambilan kebijakan tertinggi itu ada di rapat pleno," imbuhnya.
Ummi mengatakan, pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang lolos verifikasi akan ditetapkan pada 22 September 2024 sebagai peserta resmi Pilkada 2024.
"Kami sangat berharap rekan-rekan hari ini juga memanfaatkan waktu sampai di tanggal 22, karena kami juga harus menyesuaikan bagaimana penyesuaian jadwal kegiatan di provinsi itu harus linear juga dengan kegiatan di KPU RI," katanya.
Oleh karena itu, Ummi berharap para anggotanya bisa mengatur ritme dengan tidak meninggalkan apa yang harus dilakukan di sektor masing-masing kabupaten/kota.
"Artinya ketika misalnya ketua hari ini punya kegiatan yang beririsan tetapi tidak meninggalkan kegiatan yang hari ini tahapannya sudah berlangsung, tahapan verifikasi dokumen perbaikan ini terus harus tetap dilakukan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah