Kemudian, ketiga, dilihat dari bunga dan juga denda. Kalau bunga yang resmi itu kisarannya itu 0,1 sampai 0,3 persen per hari maksimal.
"Jadi kalau misalnya udah lebih dari situ per hari berarti entitasnya ilegal," ujarnya.
Yang keempat, pinjol ilegal tidak memiliki saluran pengaduan konsumen dan kantornya juga tidak ada kantor fisik.
"Karena kalau misalnya pinjol yang resmi harus ada kantor fisik, nah biasanya pinjol ilegal itu dia ada mapsnya di google tapi pas di datengin gak ada," ujarnya.
Yang terakhir, dari indikasi penagihan. Penagihan ini adalah penyebaran data memfitnah segala macem atau tidak, karena kalau yang resmi itu tidak diperkenankan.
"Sekarang kan banyak yang resmi kaya gitu nah itu indikasi dari oknum penagihnya, terus kalau misalnya konsumen ada penagihan kaya gitu gimana? Mudah sih tinggal laporkan, kalau dia sampai ke tindak pidana, memfitnah segala macem lapornya ke kepolisian," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya