get app
inews
Aa Read Next : Modus Biar Pintar dan Berkah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Bandung

Bandit Kelamin Cabuli Anak Perempuan, Syahwat Naik saat Lihat Celana Dalam Korban Tersingkap

Selasa, 17 September 2024 | 15:47 WIB
header img
Kasus cabul kembali terjadi menimpa anak perempuan usia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat.  Foto: Ilustrasi

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut