BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perempuan tak dikenal yang menculik balita Nazwa berumur 2,5 tahun di Kelurahan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, ditangkap polisi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif pelaku ingin memiliki balita tersebut.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan, pelaku berinisial U, usia 23 tahun. Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan penelusuran dari rekaman video CCTV yang telah viral.
"Ini kasus penculikan, bukan anak hilang. Kami telusuri rekaman CCTV. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Ujungberung dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap Selasa (24/9/2024) pukul 18.30 WIB," kata Kapolsek Panyileukan, Rabu (25/9/2024).
Kompol Kurnia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku U menculik balita tersebut hanya ingin memiliki. Padahal pelaku sudah punya anak.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, seperti ingin menjual korban. "Motif lain masih didalami. Kami juga mendalami apakah pelaku punya suami atau tidak," ujar Kompol Kurnia.
Kapolsek menuturkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku U mendekati orang tua korban, Yudi dan Anisah yang tengah memulung sampah di tepi jalan. Pelaku meminta balita Nazwa ke orang tuanya namun tidak diberi. Kemudian, pelaku kembali mendatangi orang tua korban saat sedang istirahat di depan Kantor Kelurahan Cipadung.
Di tempat itu, tutur Kapolsek, pelaku U mengajak balita Nazwa dan ibunya main ke Borma Cibiru dengan iming-iming dibelikan baju. Sesampainya di Borma, pelaku menyuruh ibu korban berganti pakaian di toilet. Saat itu lah pelaku membawa kabur korban Nazwa.
Dalam rekaman CCTV, pelaku membawa korban menggunakan angkot. "Saat ini pelaku dalam pemeriksaan petugas. Korban telah diserahkan ke orang tuanya," tutur Kapolsek.
Editor : Ude D Gunadi