get app
inews
Aa Read Next : Exit Tol KM 149 Gedebage Kembali Beroperasi Akhir Desember 2024

Modus Ajak Berbelanja, Uci Bawa Kabur Anak Pemulung Buat Dijual Rp13 Juta

Jum'at, 27 September 2024 | 14:27 WIB
header img
Ilustrasi penculikan anak. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Seorang wanita asal Garut Selatan bernama Suci Hariningsih alias Uci tega menculik balita berusia 2,5 tahun demi iming-iming bayaran uang belasan juta.

Balita tersebut merupakan anak dari pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36). Pasangan ini merupakan pemulung di kawasan pusat perbelanjaan Jalan AH Nasution, Cibiru, Kota Bandung.

Modusnya, Uci mengajak ibu korban dan anaknya untuk berbelanja makanan dan pakaian di pusat perbelanjaan.

Setelah sampai di sana, Uci kemudian menjalankan siasat jahatnya itu. Ia terlebih dahulu meminta ibu korban untuk berganti pakaian ke kamar mandi, sementara sang balita dititipkan kepada Uci.

Tanpa kecurigaan, ibu korban lantas memenuhi permintaan Uci. Namun yang terjadi, Uci langsung kabur membawa balita tersebut dengan menaiki angkot.

"Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (27/9/2024).

Polisi pun bergerak cepat dan menciduk Uci di kontrakannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung. Balita itu pun ditemukan usai hendak dijual kepada seseorang.

Dari hasil pemeriksaan, Uci sudah berkomunikasi dengan seseorang untuk transaksi penjualan balita ini. Namun polisi belum bisa merinci siapa sosok pembelinya karena masih proses pendalaman.

"Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut. Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut," ujar Budi.

Rencananya, balita yang dibawa kabur Uci itu akan dijual Rp13 juta. Uci mengaku baru sekali menjalankan aksi penculikan ini, tapi polisi masih mendalami kemungkinan ada insiden serupa yang pernah terjadi.

Akibat perbuatannya itu, Uci dijerat Pasal 32 KUHP dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut