BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pengusaha tekstil di Kota Bandung, MT dan TST terus bergulir. Tim kuasa hukum MT tengah menyiapkan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Kamis (21/9/2024) lalu.
Randy Raynaldo dari Randy Raynaldo SH & Parterner, kuasa hukum MT Law Office, membantah semua dakwaan terhadap kliennya MT yang dibacakan oleh JPU.
"Kami menerapkan hak jawab klien kami atas pemberitaan yang beredar di media online," kata Randy Raynaldo kepada awak media, Sabtu (28/9/2024).
Randy menyatakan, benar klien MT telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Kamis (26/09/24) atas permasalahan hukum dengan TST (PT SRI). Kien kami didakwa dengan tuduhan pasal penipuan atau penggelapan atas kerja sama bisnis dengan TST (PT SRI).
"Melalui kesempatan ini kami menegaskan bahwa Klien kami bapak MT tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan,” ujar Randy
Dia mengimbau seluruh awak media dan pihak mana pun untuk menjunjung tinggi asas persumption of innocence atau praduga tak bersalah kepada MT dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum, tutur dia, telah menyampaikan dalam sidang Kamis 26 September 2024, dakwaan tersebut tidak benar. Banyak hal yang tidak sesuai fakta kejadian sebenarnya. Rincian keberatan akan disampaikan tim penasihat hukum kepada Majelis yang memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan Kamis 3 Oktober 2024.
"Tim penasihat hukum MT terdiri atas 12 advokat, di antaranya, Randy Raynaldo, Yopi Gunawan, Ricky Mulyadi, DY Kartiko akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," tutur dia.
Randy mengatakan, saat sidang Kamis (26/9/2024), tim penasihat hukum telah mendengar isi surat dakwaan
JPU. Setelah tim berdiskusi dengan klien, tim kuasa hukum akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah kami bisa belajar menghargai asas praduga tak bersalah, izinkanlah tim penasihat hukum, mengutip suatu adagium yang sangat popular, yakni, lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah," ucap Randy.
Sementara itu, Yopi Gunawan mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan JPU dalam dakwaan, sangat tidak benar. Dari uraian kejadian hingga fakta terkait ada utang Rp100 miliar. Penasihat hukum telah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan seluruh dalil JPU.
Saat ini, kata Yopi, tim penasihat hukum menunggu berkas perkara. Setelah berkas diterima, tim akan fokus untuk menyiapkan eksepsi untuk dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.
"Terlihat sekali dakwaan JPU sangat terkesan prematur dan dipaksakan, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur, baik secara kronologi kejadian maupun detail tindak pidana yang didakwakan," ucap Yopi.
Tim kuasa hukum MT, ujar Yopi, berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mohon kepada pihak-pihak yang berusaha membuat gaduh dengan menyebarkan pemberitaan menyesatkan, tidak akurat dan merugikan.
Yopi menyatakan, tim penasihat hukum akan berkoordinasi untuk dapat melakukan tindakan dan upaya hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat berharap semua pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, terutama dalam mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yopi.
"Kami memperingatkan kepada semua pihak terkait agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar adanya, serta memenuhi prinsip cover both side sehingga seluruh pemangku kepentingan saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi