Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tren Baru, Rahasia Anak Muda Bandung Jalani Rutinitas Harian Tanpa Bikin Kantong Bolong
Advertisement . Scroll to see content

Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Nekat Tanam 50 Pohon Ganja

Jum'at, 18 September 2026 | 18:58 WIB
  • author Agus Warsudi
Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Nekat Tanam 50 Pohon Ganja
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana memberikan keterangan terkait penangkapan AS yang nekat menanam ganja di rumahnya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - AS (49), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jumat (18/9/2026).

AS diduga nekat menanam lebih dari 50 batang pohon ganja dalam rumahnya di Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal saat penyidik mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lalu, kata Kasatresnarkoba, penyidik mengikuti target operasi sampai ke Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Di lokasi ini, penyidik menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan dan 28 pohon ganja berusia beberapa minggu.

"Kemudian, kami mintai keterangan dari orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU," kata Kasatresnarkoba.

Dari yang bersangkutan AS, ujar Kompol Oliestha, penyidik mengamankan beberapa barang, berupa pohon ganja, alat komunikasi, dan lainnya.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut (AS), kami lakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja," ujar Kompol Oliestha.

Kasatresnarkoba menuturkan, AS melanggar Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya," tutur Kasatresnarkoba.


AS (lingkaran merah), oknum PPPK Kementerian PU ditangkap polisi gegara nekat menanam puluhan pohon ganja dalam rumahnya di Cileunyi.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut