"Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, jelas menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujar Kombes Jules.
Selain itu, tutur Kabid Humas, anggota Polri dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Polri. Kemudian, Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga menekankan larangan bagi anggota melakukan kegiatan politik praktis.
"Dalam Pasal 4 huruf h Undang-undang Polri Nomor 7 tahun 2022 menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik," tutur Kabid Humas.
Sesuai arahan pimpinan Polda jabar intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral.
Seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pilkada, nomor urut dan sebagainya.
Editor : Ude D Gunadi