Diketahui, ULH didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut 10 bulan penjara.
"Perencanaan tak terbukti. Apalagi Pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut Pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," tutur Jeffry.
Jeffry menyatakan, bukti visum yang disampaikan jaksa, terdapat luka robek di kepala CL. Namun bukti itu patut dipertanyakan, apakah akibat terkena jam tangan atau yang lain. Sebab ULH tidak memukul CL.
"Dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam di wajah pelapor. Lalu, dalam video, tak ada bercak darah sedikit pun di tangan klien kami. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.
Editor : Ude D Gunadi