Ini dilakukan, kata Fadli, agar kliennya terbebas dari sisa hukuman penjara. Kendati sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, namun Ajay harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.
Fadli menjelaskan, dalam putusan kasasi, Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan KPK. Namun, kliennya itu tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stepanus Robin.
"Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau tanya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gak ada, yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi," ungkap Fadli.
"Saat ini masih mengajukan Peninjauan kembali di mahkamah agung, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah