get app
inews
Aa Read Next : Perbaikan 1.300 Rutilahu di Kota Cimahi Ditargetkan Selesai dalam Tiga Tahun

Kasus Suap Ajay M Priatna, Peran 5 Saksi ASN Pemkot Cimahi Terungkap

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:48 WIB
header img
Penasihat Hukum Ajay M. Priatna, Fadli Nasution. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang perkara penerimaan gratifikasi dan pemberian suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna terus berlanjut di PN Bandung. Dalam sidang terbaru, Rabu (11/1/2023), peran lima saksi yang dihadirkan terungkap.

Mereka yang notabene ASN Pemkot Cimahi dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi adalah Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekda yang saat ini menjabat Pj. Wali Kota Cimahi, Herry Zaini, Achmad Nuryana, Maria Fitriana dan Dini Nurdiani.

Secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menggali keterangan saksi-saksi, guna mengurai keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi dari para PNS Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang didakwakan kepada Ajay M. Priatna.

Penasihat Hukum Ajay M. Priatna, Fadli Nasution menyampaikan keterangannya menanggapi fakta persidangan.

"Persidangan beberapa hari lalu menghadirkan saksi-saksi dari PNS Pemkot Cimahi. Terbukti dalam persidangan Saksi Dikdik S. Nugrahawan yang saat itu menjabat Sekda Kota Cimahi, mengumpulkan para Kepala OPD dan meminta sejumlah uang berkisar antara Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta," kata Fadli,. 

Menurut Fadli, uang yang dikumpulkan para PNS tersebut sebesar Rp250 juta, akan diberikan kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang meminta uang kepada Ajay M. Priatna sebesar Rp1,5 miliar dengan iming-iming akan mengamankan Pemkot Cimahi dari penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut