get app
inews
Aa Read Next : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

Pakar Hukum Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Mardani Maming

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:58 WIB
header img
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama. (Foto: Okezone)

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Dia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, kata Topo, tuduhan mengenai kesepakatan diam-diam Mardani Maming lemah.

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut