get app
inews
Aa Read Next : Siswa SMA Penjual Es Teh Dipalak Oknum Karang Taruna di Karawang

Viral! Anggota Resmob Polda Jabar Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta di Karawang

Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:21 WIB
header img
Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jabar meringkus tiga anggota komplotan pencuri besi rel kereta di Karawang. (FOTO: tangkapan layar)

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.

Ayep menegaskan, PT KAI akan menindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang melakukan pencurian material sarana prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.
 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut