Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Laboratorium Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Pinaca-Tangkap 2 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Tramadol dan Dextro 

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:57 WIB
  • author Agus Warsudi
Satresnarkoba Polrestabes Bandung Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Tramadol dan Dextro 
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya memimpin pemusnahan ratusan ribu butir obat terlarang. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan ratusan ribu butir terlarang Tramadol dan Dextro, Senin (14/10/2024). Ratusan ribu obat terlarang itu milik Z, tersangka bandar besar yang ditangkap pada Agustus 2024 lalu.

Pemusnahan dilakukan menggunakan zat kimia dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar. 

"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. 

AKBP Agah menyatakan, total barang bukti yang disita dari tangan tersangka Z sebanyak 280.000 butir obat terlarang merek Tramadol dan Dextro. "Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut," ujar AKBP Agah. 

Kasatrenarkova menuturkan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan terus melakukan berbagai operasi untuk menekan angka peredaran obat terlarang dan narkotika. 

"Kami akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus, sebagai langkah untuk kita menekan peredaran narkotika," tutur Kasatresnarkoba.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut