BANDUNG, iNewsBAndungRaya.id - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang guru K (54) di Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Juli 2024, saat korban sedang menunggu orang tuanya berjualan bakso. Pelaku memanggil korban ke masjid dan melakukan tindakan pencabulan bahkan mensetubuhinya.
Polrestabes Bandung pun berhasil menangkap pelaku yang tega melakukan cabul kepada muridnya di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 bermula saat korban memanggil korban dan melakukan aksinya di masjid sekolah.
"Saat itu korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso, kemudian Tersangka memanggil Korban untuk ke dekat masjid," kata Kusworo, saat dikonfirmasi, Senin (14/10).
Kusworo menjelaskan, setelah bertemu kemudian pelaku pun secara spontan langsung melancarkan aksinya dengan memeluk, mencium, meremas, meraba bagian dada korban. Bahkan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan korban.
"Kemudian korban langsung melancarkan aksinya di dekat masjid itu," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan saat kejadian tersebut ternyata aksi pelaku sempat diketahui oleh teman korban dan menceritakan kepada orang tua korban
"Jadi ketahuan sama teman korban dan langsung menceritakan kejadian yang dialami oleh korban kepada orangtua korban," tuturnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku saat ini sudah di tahan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta