BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - SG, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sekaligus anggota DPRD Jabar yang baru dilantik, Dijebloskan ke tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (15/10/2024) malam. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, SG ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021-2023.
SG menyusul dua mantan stafnya yang telah terlebih dulu meringkuk di tahanan, yaitu, KS, pelatih atletik NPCI Jabar dan CPA, Bendahara NPCI Jabar.
"Tersangka SG akan ditahan selama 20 hari mulai 15 Oktober 2024 sampai 3 Nopember 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata.
Uraian kasus, ujar Cahya, pada tahun anggaran 2021, NPCI Propinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF dan SG yang saat itu menjabat Ketua NPCI Jabar melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, manajer cabang olahraga. Untuk pengadaan itu, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.
Editor : Ude D Gunadi