Pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang kembali ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000.
"Dana tersebut harusnya untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 keamanan, 1 dokter, dan 8 UPP. Namun oleh KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan," ujar Cahya.
Sebab, tutur Kasipenkum, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).
Kemudian pada 2023, NPCI Jabar mendapat dana hibah Rp36 miliar. Kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan cara sebagai berikut.
"Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI Jabar sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya tersangka SG menyuruh KF untuk mencairkan dana hibah tersebut. KF karena takut dan dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga mencairkan dana tersebut," tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi