Kemudian, uang Rp3 miliar dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Akan tetapi sampai sekarang dana hibah yang dipinjam tersangka SG belum pernah dikembalikan.
Modus berikutntya, SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buahbatu sebesar Rp1 miliar, namun dana tidak cukup. Kemudian tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang Rp500 juta.
"NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk opersional namun penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran tidak seharusnya. Bahkan ada uang yang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 kali, sebesar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh Bendahara NPCI Jabar (tersangka CPA)," ujarnya.
Uang itu diserahkan kepada tersangka SG di Garut dan Bandung. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG sehingga ada dugaan LPj telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ atas nama NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPj dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat pada 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih. Kemudian dikirim ke Peparnas mewakili Provinsi Jawa Barat.
Editor : Ude D Gunadi