"Namun tersangka SG, KF, dan CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi,. Tersangka mengurangi kualitas pelayanan, seperti, hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih demi keuntungan pribadi," ujar Cahya.
Tersangka SG juga memotong anggaran cabang olahraga (Cabor) sampai 30 perseb, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut. Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG.
"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," tutur Kasipenkum.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Editor : Ude D Gunadi