get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Kabulkan PK Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Hal Ini

Sikapi Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Diminta Kirim Surat Amicus Curiae ke MA

Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:33 WIB
header img
Mahkamah Agung. (Foto:Dok INews.id)

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,” tambahnya.

Pendapat itu diamini Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Profesor Romli Atmasasmita. Dia mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ucap Romli.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut