BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kecenderungan 'presumption of corruption' atau praduga korupsi yang berlebihan.
Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.
"Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," ucap Musaffa dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah