get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada, Pemkot Bandung Percepat Perekaman KTP-el Pemilih Pemula

DPRD Bandung Catat Kendala Pelaksanaan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:40 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Bandung,  Iman Lestariyono. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id –  Anggota DPRD Kota BandungIman Lestariyono, menilai bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan belum maksimal.

Iman mengatakan, dalam pelaksanaan implementasi Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut tercatat banyak kendala

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya yang telah mengimplementasikan perda ini. Namun, banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya,” ujar Iman.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain adalah pemenuhan kebutuhan infrastruktur, termasuk hunian.

Pemkot Bandung telah berupaya memenuhi kebutuhan ini melalui pembangunan rumah deret dan bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Selain itu, pemenuhan kebutuhan septiktank komunal juga sedang diupayakan.

“Namun, untuk pemenuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan, yang tidak tersedia untuk membuat septiktank. Target 0 ODF (Open Defecation Free) masih belum tercapai,” terangnya.

Di kawasan padat penduduk dan kumuh, banyak warga memilih membuang kotoran ke sungai. “Namun, tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya.

Pemenuhan kebutuhan air bersih juga menjadi tantangan. Meskipun sudah ada pipanisasi, sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku.

Kerjasama dengan wilayah lain telah dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tetapi masih dalam proses.

“Kota Bandung tidak memiliki sumber air baku, sehingga memerlukan waktu dan dana yang tidak sedikit untuk pemenuhannya,” jelasnya.

Iman menyebutkan bahwa kuota untuk rumah tidak layak huni telah ditambahkan. Dari kuota sebelumnya sekitar 10 warga per kelurahan, kini dapat ditingkatkan menjadi 15 unit berkat aspirasi dewan.

“Namun, besaran bantuan untuk membeli bahan bangunan tetap Rp20 juta dan ongkos kerja Rp5 juta, sesuai aturan dari pusat,” tuturnya.

Meski ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, Iman menekankan bahwa kondisi masih belum sempurna. Beberapa warga yang sudah memiliki rumah layak belum mendapatkan sambungan air bersih.

“Saat ini, baru 80% perumahan di Kota Bandung yang terlayani air bersih, sedangkan 20% sisanya harus segera dilayani,” bebernya.

Pemenuhan air bersih bisa dilakukan dengan sumur bor, tetapi dengan kondisi penurunan permukaan air tanah saat ini, penggunaannya perlu diperhatikan.

“Sumur bor mungkin hanya bisa digunakan di kawasan yang terjangkau pipanisasi,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut