"Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar aktivitas, dan cetakan situs yang dipromosikan, yakni Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz," jelas Samian.
Akibat perbuatannya, mereka terjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima endorse yang melanggar hukum," ujar Samian.
Selanjutnya, Polres Sukabumi masih menelusuri keberadaan admins situs judi online tersebut yang intens berkomunikasi dengan kedua pelaku.
"Masyarakat juga harus memahami bahwasannya judi online saat ini sudah sangat meresahkan sehingga menjadi permasalahan bersama, mari sama sama kita perangi, mari sama sama kita hindari, dan kita berantas judi online khususnya di wilayah Sukabumi," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah