BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - SG alias Wayang alias Unyil, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dipukuli sipir Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Tersangka tepergok hendak mencuri motor trail Honda CRV di halaman lapas tersebut.
Aksi pelaku Wayang saat sedang merusak kunci motor trail Honda CRV milik petugas Lapas Sukamiskin, terekam kamera CCTV. Dalam video CCTV terlihat pelaku merusak kunci motor trail. Tak lama kemudian, datang seorang driver ojek online (ojol) menyergap pelaku.
Saat driver ojol bergumul dengan pelaku, keluar para petugas lapas. Akhirnya Wayang berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, ternyata Wayang beraksi bersama temannya, bernama Agung dan Ade. Dua tersangka itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Selain itu, Wayang dan komplotannya telah sering mencuri motor. Dari tangan Wayang polisi menyita barang bukti enam motor hasil curian, tiga kunci Astag, empat kunci palsu, dan satu obeng.
Cecep Muhammad Apdianto, petugas yang jadi korban tersangka SG alias Wayang alias Unyil, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 25 Oktober 2024 di halaman Lapas Sukamiskin. "Pelaku beraksi saat jumatan jadi kondisi sepi. Aksi pelaku terpantau CCTV," kata Cecep.
Cecep bersyukur pelaku gagal mencuri motor. "Alhamdulillah masih rezeki dan berkat kerja keras tim Polrestabes Bandung, kasatreskrim, kanit ranmor dan jajaran. Saya ucapkan terima kasih atas respons cepatnya," ujar Cecep.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sepekan terakhir Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, Polsek Regol, Polsek Coblong, Polsek Cicendo, Polsek Babakan Ciparay berhasil mengungkap delapan kasus curanmor. Dari kasus itu, petugas menangkap 8 tersangka dan menyita 20 motor hasil curian.
"Sepekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran mengungkap delapan kasus curanmor," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, Selasa (29/10/2024).
Dari delapan kasus itu, ujar Kombes Budi, delapan tersangka ditangkap, antara lain, RS alias Indri, AS alias Adam, SG alias Wayang alias Unyil, Emil, Chandra, Asep, AC, dan FH.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita 20 motor hasil curian berbagai merek dan alat untuk melakukan pencurian, termasuk pistol Revolver mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban," ujar Kombes Budi.
"Warga yang kehilangan motor silakan datang ke Polrestabes Bandung dan ambil, gratis. Syaratnya bawa surat-surat bukti kepemilikan," tuturnya.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucap Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi